Huququl Qorobah (Hak-hak Kerabat/saudara)
Karena kebetulan bab yang komplit dimaknai (baca : masuk ngaji dan tetap dalam keadaan “sadar”) adalah tentang bab ini, maka saya akan mencoba meringkasnya (untuk sebagai pengingat saya yang pelupa😊).
Yang dimaksud kerabat dalam kitab ini adalah orang-orang yang mempunyai sifat persaudaraan, baik hubungan darah ataupun hubungan yang lahir karena adanya pernikahan.
Ada hadits qudsi yang kira-kira artinya : barang siapa yang suka menyambung silaturahmi, maka Aku (Allah) akan menyambung dengan orang tersebut, dan barang siapa yang memutus silaturahmi, maka Aku (Allah) juga akan memutus dengan orang tersebut. Dari hadits tersebut maka disimpulkan :
1. Manusia wajib menjaga silaturahmi;
2. Tidak saling menyakiti baik dengan perbuatan ataupun perkataan;
3. Menghormati (adab asor) terhadap yang lebih tua, menyayangi kepada yang lebih muda;
4. Menanggung sakit (jika disakiti), namun tetap dengan batasnya;
5. Saling bertanya (kabar) terhadap saudara yang jarang bertemu/saudara jauh;
6. Saling menolong untuk hal yang sedang dibutuhkan saudara;
7. Mencegah dhorurot/kemelaratan dengan saling mencukupi;
8. Merealisasian rasa perhatian dengan saling mengunjungi.
1. Manusia wajib menjaga silaturahmi;
2. Tidak saling menyakiti baik dengan perbuatan ataupun perkataan;
3. Menghormati (adab asor) terhadap yang lebih tua, menyayangi kepada yang lebih muda;
4. Menanggung sakit (jika disakiti), namun tetap dengan batasnya;
5. Saling bertanya (kabar) terhadap saudara yang jarang bertemu/saudara jauh;
6. Saling menolong untuk hal yang sedang dibutuhkan saudara;
7. Mencegah dhorurot/kemelaratan dengan saling mencukupi;
8. Merealisasian rasa perhatian dengan saling mengunjungi.
*Taisirul Kholaq, ta'lif : Hafidz Hasan Al Mas'udi, disampaikan oleh : Abi Muhtar Zahrou (PP Al Muna 2)